Menilik Target dan Indikator SDGs Tujuan ke-1

Jika kita sudah mengetahui apa itu SDGs, ada baiknya kita juga mengetahui lebih mendalam terkait indikator dari ketujuh belas tujuan dari SDGs. Sehingga secara langsung atau tidak langsung kita dapat berkontribusi dalam mensukseskan SDGs di Indonesia. Tujuan ke-1 dari SDGs yaitu No Poverty atau Tanpa Kemiskinan, dengan tujuan utama mengakhiri segala bentuk kemiskinan dimana pun. Apa saja yang menjadi target dari SDGs tujuan ke-1 dan apa saja indikator yang ingin dicapai oleh pemerintah. Ada 7 target dalam tujuan ke-1. Berikut adalah target dan indikator menurut Rencana Aksi Nasional (RAN) SDGs :
Pada tahun 2030, mengentaskan kemiskinan ekstrim bagi semua orang yang saat ini berpendapatan kurang dari 1,25 dolar Amerika per hari. dengan indikator;
  • Tingkat Kemiskinan Ekstrim.
Pada tahun 2030, mengurangi setidaknya setengah proporsi laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semuausia, yang hidup dalam kemiskinan disemua dimensi, sesuai dengan definisi nasional, dengan indikator;
  • Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur.
  • Persentase laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan dalam berbagai dimensi, sesuai dengan definisi nasional.
Menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua, termasuk kelompok yang paling miskin, dan pada tahun 2030 mencapai cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan, dengan indikator;
  • Proporsi penduduk yang menerima program perlindungan sosial, menurut jenis kelamin, untuk kategori kelompok anak berkebutuhan khusus, pengangguran, lansia, penyandang difabilitas, ibu hamil/melahirkan, korban kecelakaan kerja, kelompok miskin dan rentan.
  • Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan.
  • Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan.
  • Persentase penyandang disabilitas yang miskin dan rentan yang terpenuhi hak dasarnya dan inklusivitas.
  • Jumlah rumah tangga yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan.
Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan jasa keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro, dengan indikator;
  • Proporsi penduduk/rumah tangga dengan akses terhadap pelayanan dasar.
  • Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan.
  • Persentase anak umur 12-23 bulan yang menerima imunisasi dasar lengkap.
  • Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada
  • Pasangan Usia Subur (PUS) usia 1549 tahun yang berstatus kawin.
  • Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak dan berkelanjutan.
  • Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan.
  • Persentase rumah tangga kumuh perkotaan.
  • Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/sederajat.
  • Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/sederajat.
  • Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/MA/sederajat.
  • Persentase penduduk umur 0-17 tahun dengan kepemilikan akta kelahiran.
  • Persentase rumah tangga miskin rentan yang sumber penerangan utamanya listrik baik dari PLN dan bukan PLN.
  • Proporsi dari penduduk dewasa yang mendapatkan hak atas tanah yang didasari oleh dokumen hukum dan yang memiliki hak atas tanah berdasarkan jenis kelamin dan tipe kepemilikan.
Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingkungan, dan bencana, dengan indikator;
  • Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena dampak bencana per 100.000 orang.
  • Jumlah lokasi penguatan pengurangan risiko bencana daerah.
  • Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana sosial.
  • Pendampingan psikososial korban bencana sosial.
  • Jumlah daerah bencana alam/bencana sosial yang mendapat Pendidikan layanan khusus.
  • Indeks risiko bencana pada pusat-pusat pertumbuhan yang berisiko tinggi.
  • Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana terhadap GDP global.
  • Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana.
  • Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah.
Menjamin mobilisasi yang  signifikan terkait sumber daya dari berbagai sumber, termasuk melalui kerjasama pembangunan yang lebih baik, untuk menyediakan sarana yang memadai dan terjangkau bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang untuk melaksanakan program dan kebijakan mengakhiri kemiskinan di semua dimensi, dengan indikator;
  • Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secara langsung untuk program pemberantasan kemiskinan.
  • Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total belanja pemerintah.
Membuat kerangka kebijakan yang kuat di tingkat nasional, regional dan internasional, berdasarkan strategi pembangunan  yang memihak pada kelompok miskin dan peka terhadap isu gender  untuk mendukung investasi yang cepat dalam tindakan pemberantasan kemiskinan, dengan indikator;
  • Proporsi pengeluaran rutin dan pembangunan pada sektor-sektoryang memberi manfaat pada kelompok perempuan, kelompok miskin dan rentan.
Semua itu adalah indikator yang ingin dicapai oleh pemerintah untuk menghilangkan kemiskinan di Indonesia. Namun, semua itu tidak akan tercapai bila tidak adanya dukungan dari semua elemen, karena jika sudah menyangkut urusan negara. Maka, itu semua merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai anak bangsa.

Comments

Popular posts from this blog

Good Governance and Clean Goverment: Kunci Kabupaten Tangerang Gemilang Di Era Global

UKM Kokesma Untirta Memberikan Pengenalan Koperasi kepada 2600 Mahasiswa Baru