Good Governance and Clean Goverment: Kunci Kabupaten Tangerang Gemilang Di Era Global

Kabupaten Tangerang

Era Globalisasi, per 31 Desember 2015 Indonesia akan dihadapkan pada komunitas ASEAN 2015, dimana kerjasama komunitas ASEAN 2015 terdiri atas tiga pilar, yaitu: Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Comunity/ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Sosio-Cultural Community/ASCC). Untuk itu diharapkan perlunya kesiapan Indonesia dalam menghadapi komunitas ASEAN 2015, dan tidak hanya itu setiap daerah juga harus mempersiapkannya secara baik terkait hal ini. Khususnya Kabupaten Tangerang, dimana dalam posisi wilayahnya Kabupaten Tangerang sangat dekat dengan DKI Jakarta yang menjadi pusat pemerintahan sekaligus pusat ekonomi dan bisnis, oleh karena itu segala bentuk perubahan akan secara cepat berdampak kepada Kabupaten Tangerang, baik dari segi ekonomi, sosial politik dan budaya, baik itu yang berdampak negatif maupun positif. Oleh karena itu untuk membendung dan memfilter hal-hal yang dapat berdampak negatif kepada masyarakat Kabupaten Tangerang perlu diperkuatnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dan pemerintahaan yang bersih atau clean goverment, yang mana hal ini dapat meminimalisir dampak yang terjadi dikarenakan globalisasi. Dilihat dari ketercapaian pelaksanaan good governance dan clean government Kabupaten Tangerang sudah memiliki pegangan dan bekal yang kuat, dimana Kabupaten Tangerang mendapat penghargaan  tujuh tahun berturut-turut dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan tertinggi wajar tanpa pengecualian (WTP) yaitu dari tahun 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014. Namun ini adalah awal dari sebuah usaha pemerintah Kabupateng Tangerang untuk membangun Kabupaten Tangerang yang lebih baik lagi di era globalisasi, karena masih banyak aspek-aspek yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan good governance dan clean goverment
Adapun syarat, prinsip dan pilar dari pelaksanaan good governance yang harus di penuhi oleh Kabupaten Tangerang, dari syarat yang ada, pertama akuntabilitas, pemerintah Kabupaten Tangerang wajib bertanggung-jawab, bertanggung-gugat, bertanggung-ganti, bertanggung-risiko, dan bertanggung-nista atas segala tindakan dan kebijakan yang dibuatnya yang dampaknya akan berdampak langsung terhadap masyarakat Kabupaten Tangerang. Kedua transparansi, pemerintah Kabupaten Tangerang harus bersifat transparan kepada masyarakatnya baik terhadap yang bersinggungan langsung kepada masyarakat maupun yang tidak bersinggungan langsung. Ketiga keterbukaan,  Pemerintah Kabupaten Tangerang harus terbuka bagi masyarakat untuk memberi tanggapan dan kritik terhadap pemerintah, karena setiap tidakan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Tangerang harus memiliki keberpihakan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, yang keempat aturan hukum (rule of law), pemerintah Kabupaten Tangerang harus dapat memeberikan jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakatnya. Dimana tidak adanya keberpihakan hukum kepada golongan tertentu.
            Setalah syarat-syarat dari good governance terpenuhi, harus terpenuhinya pula prinsip-prinsip dalam pelaksanaan good governance. Prinsip yang pertama yaitu adanya partisipasi masyarakat, dalam pengambilan keputusan politik, pemerintah Kabupaten Tangerang harus memperhatikan peran aktif masyarakat, karena setiap keputusan yang diambil akan berdampak kepada masyarakat, sehingga partisipasi dari masyarakat harus didorong dan ditingkatkan. Prinsip yang kedua yaitu daya tanggap pemerintah, dalam hal ini pemerintah harus tanggap terhadap setiap kepentingan masyarakat yang bukan hanya untuk kepentingan pemerintah Kabupaten Tangerang tetapi kepentingan bersama. Prinsip yang ketiga yaitu transparansi, yaitu pemerintah Kabupaten Tangerang harus transparansi dalam kerangka arus sistem informasi antara pemerintah dan publik, antar publik, dan antar lembaga pemerintah. Prinsip yang keempat yaitu  berkeadilan, tanpa diskriminasi, dalam kerangka pembiasaan kesetaraan publik. Adapun prinsip lain yang harus diperhatikan antara lain; Efektivitas kerja dan efisiensi sumber dan anggaran. akuntabilitas publik dalam kerangka pemeliharaan legitimasi pemerintah dimata publik, kesetaraan publik (egaliteisme). pluralisme publik (fraterniteisme). kebebasan publik (liberteisme) dan hal-hal yang lainnya yang dianggap perlu.
            Adapun pilar-pilar yang memperkokoh pondasi dari pelaksanaan good governance, dimana setiap pilar mempunyai fungsinya masing-masing. Pertama pemerintah, dalam hal ini pemerintah kabupaten Tangerang memiliki fungsi-fungsi seperti, regulasi/pembuatan kebijakan publik, pengendalian dan pengawasan publik, perlindungan dan pengayoman masyarakat dan swasta baik swasta lokal dan asing, fasilitasi kepentingan pemerintah dan publik serta pelayanan kepentingan publik. Kedua ada swasta atau dunia usaha, berfungsi dalam hal; penggerakan aktivitas bidang ekonomi, penyelenggaraan usaha-usaha kesejahteraan masyarakat, penyelenggaraan usaha-usaha perindustrian dan perdagangan serta penyelenggaraan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dan yang terakhir masyarakat, dalam hal ini masyarakat berfungsi; posisinya sebagai subjek sekaligus objek (parsitipator) bagi penyelenggaraan urusan-urusan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang dan swasta serta pengontrol terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Tangerang dan swasta terutama swasta berbendera asing. Dan semua itu akan berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan yang bersih atau good government sebab pelaksanaan pemerintah yang baik (good governace) tanpa pemerintahan yang bersih (clean government) akan timbul korupsi, dan pemerintahan yang bersih (good governance) tanpa legitimasi pemerintah dimata publik yaitu akuntabilitas publik akan timbul kolusi, dan akuntabilitas publik tanpa adanya peran aktif dari masyarakat atau demokrasi akan timbul nepotisme dan demokrasi yang dijalankan tanpa rasa cinta terhadap persatuan dan kepentingan bersama akan buta dan kebablasan.
            Sebab good governance dan clean government harus berorientasi pada 1. kepentingan bersama baik pemerintah, masyarakat maupun swasta. 2. Keberdayaan masyarakat dan swasta. 3. Pemerintahan yang bekerja sesuai dengan hukum dan konstitusi 4. Pemerintahan yang produktif, efektif, dan efisien. Yang tercermin pada penyelenggaraan pemerintahan dan aktivitas pemerintahan melalui; pengaturan publik, fasilitasi publik dan pelayanan publik, sehingga pemerintah Kabupaten Tangerang tahu bagaimana memimpin Kabupaten  Tangerang dengan bersih dan bagaimana masyarakat mengatur dirinya sendiri secara mandiri dalam mengahadapi persaingan yang semakin menglobal

Comments

Popular posts from this blog

Menilik Target dan Indikator SDGs Tujuan ke-1

UKM Kokesma Untirta Memberikan Pengenalan Koperasi kepada 2600 Mahasiswa Baru