Good Governance and Clean Goverment: Kunci Kabupaten Tangerang Gemilang Di Era Global
Era Globalisasi, per 31 Desember 2015 Indonesia akan
dihadapkan pada komunitas ASEAN 2015, dimana kerjasama komunitas ASEAN 2015
terdiri atas tiga pilar, yaitu: Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security
Comunity/ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC)
dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Sosio-Cultural Community/ASCC).
Untuk itu diharapkan perlunya kesiapan Indonesia dalam menghadapi komunitas
ASEAN 2015, dan tidak hanya itu setiap daerah juga harus mempersiapkannya
secara baik terkait hal ini. Khususnya Kabupaten Tangerang, dimana dalam posisi
wilayahnya Kabupaten Tangerang sangat dekat dengan DKI Jakarta yang menjadi
pusat pemerintahan sekaligus pusat ekonomi dan bisnis, oleh karena itu segala bentuk
perubahan akan secara cepat berdampak kepada Kabupaten Tangerang, baik dari
segi ekonomi, sosial politik dan budaya, baik itu yang berdampak negatif maupun
positif. Oleh karena itu untuk membendung dan memfilter hal-hal yang dapat
berdampak negatif kepada masyarakat Kabupaten Tangerang perlu diperkuatnya tata
kelola pemerintahan yang baik atau good
governance dan pemerintahaan yang bersih atau clean goverment, yang mana hal ini dapat meminimalisir dampak yang
terjadi dikarenakan globalisasi. Dilihat
dari ketercapaian pelaksanaan good
governance dan clean government
Kabupaten Tangerang sudah memiliki pegangan dan bekal yang kuat, dimana
Kabupaten Tangerang mendapat penghargaan
tujuh tahun berturut-turut dalam menyusun dan menyajikan laporan
keuangan tertinggi wajar tanpa pengecualian (WTP) yaitu dari tahun 2008, 2009,
2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014. Namun ini adalah awal dari sebuah usaha
pemerintah Kabupateng Tangerang untuk membangun Kabupaten Tangerang yang lebih
baik lagi di era globalisasi, karena masih banyak aspek-aspek yang harus
dipenuhi dalam pelaksanaan good
governance dan clean goverment
Adapun syarat, prinsip dan pilar dari pelaksanaan good governance yang harus di penuhi
oleh Kabupaten Tangerang, dari syarat yang ada, pertama akuntabilitas, pemerintah Kabupaten Tangerang wajib
bertanggung-jawab, bertanggung-gugat, bertanggung-ganti, bertanggung-risiko, dan bertanggung-nista
atas segala tindakan dan kebijakan
yang dibuatnya yang dampaknya akan berdampak langsung terhadap masyarakat Kabupaten
Tangerang. Kedua transparansi, pemerintah Kabupaten Tangerang harus bersifat transparan
kepada masyarakatnya baik terhadap yang bersinggungan langsung kepada
masyarakat maupun yang tidak bersinggungan langsung. Ketiga keterbukaan, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus terbuka
bagi masyarakat untuk memberi tanggapan dan kritik terhadap pemerintah, karena
setiap tidakan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Tangerang harus memiliki
keberpihakan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, yang keempat aturan hukum (rule of law), pemerintah Kabupaten
Tangerang harus dapat memeberikan jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan
bagi masyarakatnya. Dimana tidak adanya keberpihakan hukum kepada golongan
tertentu.
Setalah
syarat-syarat dari good governance
terpenuhi, harus terpenuhinya pula prinsip-prinsip dalam pelaksanaan good governance. Prinsip yang pertama
yaitu adanya partisipasi masyarakat, dalam pengambilan keputusan politik,
pemerintah Kabupaten Tangerang harus memperhatikan peran aktif masyarakat, karena
setiap keputusan yang diambil akan berdampak kepada masyarakat, sehingga
partisipasi dari masyarakat harus didorong dan ditingkatkan. Prinsip yang kedua
yaitu daya tanggap pemerintah, dalam hal ini pemerintah harus tanggap terhadap setiap kepentingan masyarakat yang
bukan hanya untuk kepentingan pemerintah Kabupaten Tangerang tetapi kepentingan
bersama. Prinsip yang ketiga yaitu transparansi,
yaitu pemerintah Kabupaten Tangerang harus transparansi dalam kerangka arus sistem informasi antara
pemerintah dan publik, antar publik, dan antar lembaga pemerintah. Prinsip yang
keempat yaitu berkeadilan, tanpa diskriminasi, dalam kerangka pembiasaan kesetaraan publik. Adapun prinsip lain yang harus diperhatikan
antara lain; Efektivitas kerja dan efisiensi
sumber dan anggaran. akuntabilitas publik dalam kerangka pemeliharaan legitimasi pemerintah dimata publik, kesetaraan
publik (egaliteisme). pluralisme publik (fraterniteisme). kebebasan publik (liberteisme) dan hal-hal yang lainnya yang dianggap perlu.
Adapun
pilar-pilar yang memperkokoh pondasi dari pelaksanaan good governance, dimana
setiap pilar mempunyai fungsinya masing-masing. Pertama pemerintah, dalam hal
ini pemerintah kabupaten Tangerang memiliki fungsi-fungsi seperti, regulasi/pembuatan kebijakan publik,
pengendalian dan pengawasan publik, perlindungan dan pengayoman masyarakat dan
swasta baik swasta lokal dan asing, fasilitasi kepentingan pemerintah dan
publik serta pelayanan kepentingan publik. Kedua ada swasta atau dunia usaha, berfungsi dalam hal; penggerakan aktivitas
bidang ekonomi, penyelenggaraan usaha-usaha kesejahteraan masyarakat,
penyelenggaraan usaha-usaha perindustrian dan perdagangan serta penyelenggaraan
lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dan yang terakhir masyarakat, dalam hal ini masyarakat berfungsi;
posisinya sebagai subjek sekaligus objek (parsitipator) bagi penyelenggaraan
urusan-urusan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang dan swasta
serta pengontrol terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Tangerang dan swasta
terutama swasta berbendera asing. Dan semua itu akan berkaitan dengan
pelaksanaan pemerintahan yang bersih atau good
government sebab pelaksanaan pemerintah yang baik (good governace) tanpa pemerintahan yang bersih (clean government) akan timbul korupsi,
dan pemerintahan yang bersih (good
governance) tanpa legitimasi pemerintah dimata publik yaitu akuntabilitas publik
akan timbul kolusi, dan akuntabilitas publik tanpa adanya peran aktif dari
masyarakat atau demokrasi akan timbul nepotisme dan demokrasi yang dijalankan
tanpa rasa cinta terhadap persatuan dan kepentingan bersama akan buta dan
kebablasan.
Sebab good governance dan clean government harus berorientasi pada 1. kepentingan bersama baik pemerintah, masyarakat maupun swasta. 2. Keberdayaan masyarakat dan swasta. 3. Pemerintahan yang bekerja sesuai dengan
hukum dan konstitusi 4. Pemerintahan yang produktif, efektif, dan efisien. Yang
tercermin pada penyelenggaraan
pemerintahan dan aktivitas pemerintahan melalui; pengaturan publik, fasilitasi publik dan pelayanan publik, sehingga pemerintah Kabupaten
Tangerang tahu bagaimana memimpin Kabupaten
Tangerang dengan bersih dan bagaimana masyarakat mengatur dirinya sendiri secara mandiri dalam mengahadapi persaingan yang semakin menglobal
Comments
Post a Comment